Baca Juga: Usai Dicabut dari Tubuh, Ruh Manusia Ternyata Masih Bisa Lihat Manusia Lain yang Hidup
Dikutip Semarangku dari kanal YouTube Cumi-cumi, Ustadz Zacky Mirza menjelaskan hal tersebut.
Ustadz Zacky Mirza menjelaskan, bahwa memindahkan makam hanya dapat dilakukan apabila ada urusan mendesak.
"Misalnya makam tersebut ada di pinggir sungai, di tempat pembuangan sampah, itu boleh dipindahkan," kata Ustadz Zacky Mirza.
Lebih lanjut, Ustadz Zacky Mirza pun mengungkapkan jika tidak ada alasan darurat maka hukumnya haram.
"Seandainya pun makam dipindahkan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diperhatikan, diantaranya tidak merusak jenazah apalagi sampai mematahkan tulangnya," katanya.
Baca Juga: Hanya dengan Menangis, Seseorang Bisa Tak Tesentuh Api Neraka, Buya Yahya: Menangis di Tengah Malam
Hal ini dikarenakan, membongkar makam seseorang juga berurusan dengan kehormatan pada jenazah tersebut.
"Kalau tidak ada alasan yang darurat sebaiknya dibiarkan seperti apa adanya," turur Ustadz Zacky Mirza.***