Datang ke Persidangan, Perubahan Penampilan Nia Ramadhani Jadi Sorotan, Kuasa Hukum: Bisa Juga Potong Sendiri

- 3 Desember 2021, 10:00 WIB
Datang ke Persidangan, Perubahan Penampilan Nia Ramadhani Jadi Sorotan, Kuasa Hukum: Bisa Juga Potong Sendiri.
Datang ke Persidangan, Perubahan Penampilan Nia Ramadhani Jadi Sorotan, Kuasa Hukum: Bisa Juga Potong Sendiri. /ANTARA/Reno Esnir

SEMARANGKU - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalankan sidang perdana dari kasus penyalahgunaan narkoba. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun berhasil menyita perhatian publik, terutama dengan pakaian serba hitam.

Tak hanya pakaiannya, Nia Ramadhani juga menyita perhatian publik karena perubahan penampilan. 

Baca Juga: Cukup Beri Sedikit Makan ke Hewan Ini, Maka Akan Jadi Perantara Masuk Surga, Hewan Apa?

Nia Ramadhani datang bersama suami, Ardi Bakrie berhasil menyita perhatian publik.

Pasalnya, penampilan Nia Ramadhani terlihat berbeda ketika menghadiri persidangan perdana tersebut. 

Kuasa hukum dari pihak Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab pun menanggapi perubahan penampilan Nia Ramadhani. 

Sebelumnya diketahui bahwa Nia Ramadhani memiliki rambut cukup panjang. 

Tetapi, ketika menjalani sidang perdana, rambut Nia Ramadhani telah dipangkas lebih pendek.

Baca Juga: Ngeri! Buya Yahya Ungkap Nasib Para Pemilik Pesugihan di Alam Barzah: Menjadi Budaknya Setan

Mengenai perbedaan penampilan Nia Ramadhani, kuasa hukum nya pun memberikan tanggapan.

Dikutip Semarangku dari kanal YouTube Star Story, Wa Ode selaku kuasa hukum memberi tanggapan.

Menurut kuasa hukum Nia Ramadhani, bisa jadi memang memotong rambutnya sendiri.

"Kan bisa juga potong rambut sendiri atau misal ada orang lain di sana yang motongin rambut," kata kuasa hukum Nia Ramadhani. 

"Tapi saya tidak tahu persis. Tetapi ya di tempat rehab," lanjutnya. 

Baca Juga: Ternyata Ini Ciri Cicak yang Dianjurkan Untuk Dibunuh, Bukan Karena Sihir, Buya Yahya: Secara Medis

Perlu diketahui bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bersama supir berinisial ZN.

Atas perbuatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut, tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x