“Kalau misalnya seorang sopir mainan HP dan terjadi kecelakaan, apa itu pidana?” tanya Deddy Corbuzier.
“Pidana. Karena sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain. Lalai pun pidana, kesengajaan juga pidana,” kata Kombes Pol Latif Usman seperti yang dikutip SEMARANGKU dari Podcast Close the Door.
Kombes Pol Latif Usman memberikan contoh lalai dalam berkendara, yaitu ketiduran, pecah ban, dan sebagainya.
Sedangkan contoh kesengajaan dalam berkendara adalah bermain HP.
Deddy Corbuzier dan Kombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi bahwa baik lalai maupun kesengajaan bisa dihukum pidana.***