Rachel Vennya Terancam Pidana 1 Tahun Penjara Setelah Diperiksa di Polda Metro Jaya

- 22 Oktober 2021, 09:58 WIB
Rachel Vennya Terancam Pidana 1 Tahun Penjara Setelah Diperiksa di Polda Metro Jaya
Rachel Vennya Terancam Pidana 1 Tahun Penjara Setelah Diperiksa di Polda Metro Jaya /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi

SEMARANGKU – Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya datang ke Polda Metro Jaya dan terancam pidana 1 tahun penjara.

Rachel Vennya datang bersama pacar, manajer, dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.

Baik Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya pada pukul 14.15.

Baca Juga: Rachel Vennya Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya 9 Jam, Dicecar 35 Pertanyaan

Baca Juga: Apakah Rachel Vennya Sangat Berbahaya? Ini Kata Deddy Corbuzier, dr. Tirta, dan Profesor Zubairi Djoerban

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus yang menimpa Rachel Vennya bisa terkena 1 tahun penjara.

“Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan saksi.

Jika bukti-buki dan keterangan saksi sudah didapat maka akan segera gelar perkara.

“Setelah itu kita akan gelarkan (gelar perkara). Jadi, teman-teman sabar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Rachel Vennya disangka kabur saat karantina di Wisma Atlet dan dibantu oleh oknum petugas.

Tidak hanya itu, setelah kabur dari karantina, Rachel Vennya langsung terbang ke Bali membawa serta anak-anaknya. Yang mana waktu itu Bali masih menutup diri dari pendatang.

Disangka ada oknum yang membantu aktivitas Rachel Vennya sampai bisa lolos dan berlibur saat kondisi PPKM.

Oknum yang membantu Rachel Vennya juga akan diinvestigasi oleh Polisi.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah