“Vaksin yang mengandung bahan belum halal bisa dipakai dalam keadaan darurat. Bukan berarti halal, tapi boleh,” kata Gus Miftah menjelaskan.
Gus Miftah juga menjelaskan bahwa di Indonesia sudah ada MUI yang bisa dipercaya dalam mengeluarkan fatwa-fatwa tentang halal-haram.
Sehingga Gus Miftah meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi pihak lain dan percaya pada MUI.
“Agama itu solutif dan fleksibel,” kata Gus Miftah menambahkan.
Karena Agama itu tidak mengikuti trend, tapi merawat trend. Agama itu tidak mengikuti zaman tapi merawat zaman.
Artinya, umat Islam harus mengaplikasikan ajaran agama untuk menghadapi semua zaman.
Karena vaksin merupakan bentuk ikhtiar untuk terhindar dari Covid-19 dan agar Negara segera mencapai herd immunity.***