Raffi Ahmad Tak Bersalah Atas Pelanggaran Prokes, Pelapor Dihukum Membayar 550 Ribu?

- 30 Juli 2021, 16:30 WIB
Raffi Ahmad Tak Bersalah Atas Pelanggaran Prokes, Pelapor Dihukum Membayar 550 Ribu?
Raffi Ahmad Tak Bersalah Atas Pelanggaran Prokes, Pelapor Dihukum Membayar 550 Ribu? /Tangkap Layar Instagram @raffinagita1717



SEMARANGKU – Raffi Ahmad menang dan dinyatakan tak bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Raffi Ahmad sendiri sempat menghebohkan netizen dan masyarakat lantaran keluyuran dan nongkrong usai terima vaksin.

Hal tersebut menjadi omongan yang ramai dibicarakan hingga pada akhirnya pria bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad.

Baca Juga: Nagita Slavina dan raffi Ahmad Cek USG Adik Rafathar: Hidungnya Mancung yang Pertama Blesek

Gugatan tersebut atas pelanggaran protokol kesehatan atau prokes pada 13 Januari 2021.

Awal permasalahan tersebut ketika beredar sebuah foto dimana Raffi Ahmad menghadiri sebuah pesta.

Diketahui bahwa pesta tersebut adalah pesta ulang tahun pengusaha bernama Gelael.

Dirinya berpose dengan Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Pengusaha bernama Gelael.

Dalam sebuah foto yang beredar tersebut mereka semua tidak mengenakan masker dan berada dikerumunan.

Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Gemari Nonton Drama Korea Raffi Ahmad Beri Tanggapan Mengejutkan

Hal yang membuat publik geram adalah Raffi Ahmad menghadiri acara tersebut setelah menerima vaksin dosis pertamanya.

Hal tersebut yang melatar belakangi David Tobing melayangkan gugatan pelanggaran prokes.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok Jabar.

Dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Sidang perdana berlangsung pada 27 Januari 2021.

Namun pihak polisi mengatakan bahwa tidak ada suatu gugatan prokes.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Setelah itu, Humas Pengadilan Negeri Depok mengatakan bahwa kasus Raffi Ahmad tersebut sudah diputuskan majelis hakim.

Keputusan majelis hakim mengenai kasus tersebut adalah dinyatakan tidak bersalah.

"Udah diputus tanggal 7 Juli 2021. Silakan liat putusannya di sipp.pn-depok.go.id," kata Ahmad Fadli, Humas Pengadilan Negeri Depok.

"1, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 2, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap sebuah pernyataan.

Sementara itu, David Tobing diketahui langsung mengajukan permohonan banding pada 19 Juli 2021.

"Ya, permohonan banding tanggal 19 Juli 2021," lanjut Ahmad Fadil.

Sontak hal tersebut mendapatkan banyak reaksi dari netizen Indonesia.

Dikutip Semarangku dari Instagram @undercover.id, mereka mengatakan sudah bisa menebak.

"Dia ga salah , yang salah itu sudah tau nggak punya uang malah bergaya kaya orang kaya," tulis @bsnr_fadil.96

"Hmm dah ketebak," tulis @one_wing_angelz.

"Emangnya ada yang berani jadiin Raffi tersangka? mau digetok pake emas batangan? haha," tulis @aburizal.bakiak.

Itulah beberapa reaksi netizen Indonesia atas kasus yang menimpa Raffi Ahmad.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x