Setelah proses penangkapan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie datang ke Polda Metro Jaya Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Ketiganya, yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta supir ZN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tes urine serta cek lab darah dan rambut.
Tersangka mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu selama empat atau lima bulan.
Namun, polisi akan terus menyelidiki untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan tersebut.
Selain itu, polisi akan mengusut pemasok dan apakah jaringan tersebut ada di kalangan artis atau tidak.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasoknya dari mana, saat ini tim masih di lapangan,” jelasnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***