JPU Tuntut Vicky Prasetyo Atas Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Kita Berdiri di Kebenaran

- 2 Juli 2021, 19:00 WIB
JPU Tuntut Vicky Prasetyo Atas Pencemaran Nama Baik Angel Lelga,  Vicky Prasetyo: Kita Berdiri di Kebenaran
JPU Tuntut Vicky Prasetyo Atas Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Kita Berdiri di Kebenaran /Instagram / @vickyprasetyo777

 

SEMARANGKU – Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik Angel Elga.

Tuntutan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

Atas kasus penggerebekan sebelumnya, Angel Lelga dinyatakan tidak bersalah dan menuntut balik Vicky Prasetyo atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Unggah Video Maria Ozawa aka Miyabi Ingin Bertemu Dengannya, Vicky Prasetyo Kena Semprot Kalina Oktarani 

Pada Jumat 2 Juli 2021, Vicky Prasetyo menghadiri siding yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut, menyatakan bahwa mantan suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo bersalah atas dugaan pencemaran nama baik.

Walaupun begitu, Vicky Prasetyo ingin memberikan pembelaan pada siding pledoi selanjutnya.

Vicky Prasetyo mengungkapkan, bahwa tidak dibenarkan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri seseorang membawa pria lain ke rumahnya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x