SEMARANGKU – Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik Angel Elga.
Tuntutan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.
Atas kasus penggerebekan sebelumnya, Angel Lelga dinyatakan tidak bersalah dan menuntut balik Vicky Prasetyo atas pencemaran nama baik.
Pada Jumat 2 Juli 2021, Vicky Prasetyo menghadiri siding yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut, menyatakan bahwa mantan suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo bersalah atas dugaan pencemaran nama baik.
Walaupun begitu, Vicky Prasetyo ingin memberikan pembelaan pada siding pledoi selanjutnya.
Vicky Prasetyo mengungkapkan, bahwa tidak dibenarkan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri seseorang membawa pria lain ke rumahnya.