Hukum Merokok Ketika Sedang Berpuasa, Ini Penjelasan dari Dr Zakir Naik, Batal Nggak Ya

- 16 April 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi merokok apakah bisa bikin puasa batal , ini kata Dr Zakir Naik
Ilustrasi merokok apakah bisa bikin puasa batal , ini kata Dr Zakir Naik /Pixabay/Gerd Altmann

 

SEMARANGKU – Simak penjelasan dari Dr Zakir Naik bagaimana hukum merokok ketika sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Dilansir dari YouTube Jujur Lurus, Dr Zakir Naik menjelaskan bahwa merokok itu membatalkan ibadah puasa.

“Jadi semua ulama setuju bahwa merokok membatalkan puasa. Hal ini membatalkan puasa,” ujarnya.

Dr Zakir Naik mengungkapkan alasan kenapa merokok bisa membatalkan puasa sebab ada partikel dari rokok yang masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 April 2021: Aldebaran Berhasil Yakinkan Papa Surya Kalau Elsa dan Riki Cuma Bersandiwara

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 April 2021: Buntut Elsa Blokir Nomor Riki, Sandiwaranya Langsung Ketahuan

Baca Juga: Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Ekspor Rotan ke Malaysia, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Ratusan Personil Satgas Nemangkawi TNI - Polri Berhasil Masuk Dan Kuasai  Situasi Beoga Kab. Puncak Papua

“Normalnya ketika seseorang merokok, asapnya masuk ke paru-paru, tapi ada beberapa partikel juga yang menuju ke perut,” terangnya.

“Jadi ketika anda merokok, selain asapnya pergi ke paru-paru juga ada yang menuju perut, dan juga ada beberapa partikel atau residu,” imbuhnya.

Selain membatalkan puasa, merokok juga merupakan perbuatan dosa dan dapat mengurangi pahala puasa.

“Banyak orang yang pecandu rokok, dia tidak merokok saat puasa. Namun setelah berbuka puasa, dia merokok sepanjang malam,” kata Dr Zakir Naik.

“Astaghfirullah dan ini bertentangan dengan tujuan dari puasa yaitu meningkatkan taqwa,” tambahnya.

Lanjut Dr Zakir Naik, bagi siapa saja yang dapat menjauhi rokok ketika sedang puasa dari fajar sampai matahari terbenam. Dipastikan orang itu juga bisa berhenti merokok dari semenjak bayi sampai masuk kuburan.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 16 April 2021: Andin Nyaman Dipelukan Aldebaran, Masalah Sirna?

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 16 April 2021, Dapatkan Hadiah Menarik Mobile Legends!

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Spesial 16 April 2021, Segera Klaim Sebelum Habis!

Bulan suci Ramadhan menjadi waktu yang tepat bagi pecandu rokok untuk berhenti merokok dan bisa menjadi permanen di waktu yang akan datang.

Dilansir dari YouTube Lampu Islam, zat yang terkandung dalam tembakau rokok yaitu tar dan nikotin itu merupakan racun pembunuh secara perlahan.

Maka dari itu, baik Muslim maupun non-Muslim setuju bahwa merokok itu dilarang dan hukumnya haram.

Menurut statistik WHO, pihaknya mengatakan bahwa setiap tahunnya lebih dari 4 juta orang meninggal akibat merokok.

“Lebih dari 90 persen dari kematian akibat kanker paru-paru disebabkan oleh rokok entah itu rokok biasa, cerutu, atau apapun,” ungkap Dr. Zakir Naik

“25 persen dari kematian kardiovaskular disebabkan karena rokok. 70-75 persen dari bronkitis dan yang sejenisnya disebabkan karena merokok,” lanjutnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Spesial 16 April 2021, Segera Klaim Sebelum Habis!

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Update Jumat 16 April 2021, Segera Klaim Hadiahnya!

Merokok dapat membuat baik itu bibir, gusi gigi, dan ujung jari penggunanya menjadi hitam. Selain itu dapat merusak perut dan menyebabkan konstipasi.

Di sisi lain, merokok dapat menurunkan nafsu makan, merusak libidomu, kekuatan seksual menjadi lemah, menyebabkan tidak mempan terhadap obat, dan menurunkan kekebalan tubuh.

Dr. Zakir Naik mengumpamakan merokok itu sama dengan membakar uang dan dalam Islam ini berlebih-lebihan dan haram.

Dalam Islam merokok sama seperti mencelakakan saudara sendiri sebab ketika menghembuskan asapnya ini membahayakan.

“Ketika menghembuskan asap rokok dan orang yang ada di dekat menghirupnya ini lebih berbahaya baginya dibanding perokok itu sendiri,” tutup Dr. Zakir Naik.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x