Vanessa Angel Bebas: Aku Buktiin Anak Broken Home, Narkoba, Mantan Napi Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik

- 19 Januari 2021, 12:33 WIB
Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni dan mendapat pengurangan satu bulan hukuman.
Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni dan mendapat pengurangan satu bulan hukuman. //Instagram.com//@vanessaangelofficial

SEMARANGKU – Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas murni, begini komentar dan komitmen istri Bibi Ardiansyah tersebut.

Artis cantik Vanessa Angel akhirnya mendapatkan surat keterangan bebas murni dari Rutan Klas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Vanessa Angel yang kini telah berstatus sebagai seorang ibu itu mengambil surat keterangan bebas murni tersebut pada Senin kemarin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kritik Produsen Vaksin, Sekjen PBB: Negara Kaya Mudah Dapat, Negara Miskin Susah!

Baca Juga: Donald Trump Mendadak Minta Lembaga Menilai Drone Buatan China, Ini Tujuannya!

Komitmen Vanessa Angel Setelah Bebas dari Kasus Narkoba

Vanessa membagikan momen saat ia mengambil surat tersebut di akun Instagram-nya. Ia mengatakan bahwa ia ‘lulus’ dalam unggahan tersebut.

Kini bisa menjalani kehidupan seperti sedia kala lagi, Vanessa mengungkapkan bahwa dirinya akan membuktikan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Vanessa ingin membuktikan bahwa latar belakang anak broken home, tidak sekolah, miskin, narkoba, bahkan status mantan napi tidak akan menghalanginya menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga: Kapal Induk AS Diserang Rudal Iran di Samudra Hindia, TV Amerika Pertanyakan Fungsi Radar

Baca Juga: Pencari Suaka di AS Dibubarkan Polisi di Guatemala, Migran: Kami Sangat Takut!

“Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku,” tulis Vanessa di akun Instagram-nya, dikutip SemarangKu.

Sebelumnya diketahui Vanessa Angel termasuk tahanan yang mendapat asimilasi karena adanya pandemi Covid-19.

Vanessa Angel sudah dipulangkan ke rumah sejak 18 Desember 2020 lalu dan hanya menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Link Download Logo Harlah NU ke-95 PNG, PDF, JPG, Gratis! Klik Tautan di Sini

Baca Juga: Lowongan Kerja Hari Ini di PT Jasa Raharja Persero Bagi Lulusan SMA-S1, Simak caranya!

Selama menjadi tahanan rumah, Vanessa harus mengikuti bimbingan online dari rumah dan tak diperkenankan untuk berpergian.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Vanessa karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Vanessa sebelumnya sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu pada 18 November 2020 hingga akhirnya dirinya menjadi tahanan rumah.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x