Donasi Untuk Gala Sky Niat Baik yang Kini Jadi Masalah, Begini Penjelasan Kemensos RI

9 Januari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi. Kegiatan donasi "Rumah untuk Gala Sky" menjadi polemik karena dilakukan tidak sesuai regulasi, sehingga Kemensos menjelaskan tata cara penggalangan dana. /Pixabay/viarami.

SEMARANGKU - Kemensos RI memberikan pernyataan soal aturan donasi hal ini terkait dengan adanya donasi untuk Gala Sky.

Seperti diketahui sebelumnya donasi untuk Gala Sky sempat ramai dibincangkan warganet hingga Kemensos ikut menjelaskan aturan donasi.

Aturan donasi memang telah diatur oleh Kemensos dan tidak bisa bersifrat pribadi dan seharusnya organisasi atau yayasan.

Soal donasi untuk Gala Sky ini memang sempat ramai dibahas warganet dengan adanya aturan Kemensos terkait donasi.

Baca Juga: Komnas PA Sebut Laporan Doddy Sudrajat Tak Terbukti, Usai Kunjungi Gala di Kediaman Faisal

Awalnya donasi untuk Gala Sky mencuat setelah Doddy Sudrajat kurang berkenan dengan donasi ini.

Bahkan Doddy Sudrajat memutuskan melaporkan Marissya Icha sahabat baik almarhumah Vanessa Angel ke Kemensos terkait penggalangan dana untuk Gala sky Ardiansyah.

Doddy Sudrajat menilai penggalangan dana untuk cucunya yang telah menjadi yatim piatu menyalahi aturan pemerintah dan harus dikembalikan.

Pihak Doddy Sudrajat mengatakan telah melaporkan penggalangan donasi tersebut pada kepolisian dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Adik Vanessa Angel Kerap Dihujani Cibiran, Mayang dan Chika Tak Mau Baper: Kak Vanessa Dulu Lebih dari Aku

Tak hanya itu melalui kuasa hukumnya, Doddy meminta ketegasan dari pihak Kementrian Sosial agar bertindak cepat agar apa yang kemudian menjadi pergunjingan di publik segera dapat teratasi dan segera.

Berikut ini penejelasan Kemensos RI terkait penggalangan dana untuk Gala Sky lewat Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat.

Sutisna menyatakan penyelenggara uang atau barang diwajibkan untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Siapa yang disebut pejabat yang berwenang? Sutisna menjelaskan di dalam undang-undang di pasal empat disebutkan pertama pejabat yang berwenang pengelolaan izin uang atau barang adalah Kementrian Kesejahteraan Sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau lebih dari satu provinsi. 

Selain izin, Sutisna menjelaskan penyelenggara juga harus melaporkan jumlah donasi yang terkumpul serta kemana larinya uang donasi tersebut dengan dikasih batas waktu tiga bulan.

Sutisna menambahkan rekening penyaluran donasi harus juga atas nama organisasi kemasyarakatan bukan pribadi.

Sutisna menjelaskan apabila penggalangan tak berizin maka ada sanksi pidananya.

"Di dalam Undang-Undang itu juga ada sanksi pidana. Bahkan kalau di Undang-Undang, uang hasil donasi tanpa izin bisa disita oleh negara," kata Sutisna, dikutip dari Kanal YouTube CumiCumi, Minggu 9 Januari 2022.

Sutisna menegaskan saat ini kami masih mempelajari, bahkan kami sudah layangkan undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Intinya Kemensos tidak melakukan asas praduga tidak bersalah menyangkut undang-undang yang bersangkutan.

Yang bersangkutan juga kooperatif, kami sudah melakukan komunikasi beberapakali dan siap melakukan penjelasan.

Sutisna menjelaskan Kemensos tetap akan berbicara secara regulasi aturan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler