Artis Sinetron Ikatan Cinta Berinisial CA Dijerat 3 Pasal Sekaligus Terkait Prostitusi Online

31 Desember 2021, 19:34 WIB
Artis Sinetron Ikatan Cinta Berinisial CA Dijerat 3 Pasal Sekaligus Terkait Prostitusi Online /dok pikiran-rakyat.com/


SEMARANGKU - Artis sinetron Ikatan Cinta berinisial CA dijerat 3 pasal sekaligus terkait prostitusi online.

Setelah ditangkap saat melayani tamu di hotel, artis sinetron Ikatan Cinta berinisial CA akan diganjar pasal berlapis.

Artis sinetron Ikatan Cinta berinisial CA tersebut juga akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 31 Desember 2021: Pak Irvan Hendak Kabur dari Aldebaran, tapi Tidak Bisa

Baca Juga: Artis Sinetron Ikatan Cinta Jadi Tersangka Prostitusi, Diringkus Saat Beraksi di Kamar Hotel

Jika artis CA dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka hukuman yang akan diterima adalah pidana 3-15 tahun.

Artis CA sebelumnya ditangkap di dalam kamar hotel tanpa mengenakan baju.

Selain CA, polisi juga menangkap 3 orang lain yang merupakan mucikari dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi dalam kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.*** (Yeni Lestari/ PMJNEWS)


Artikel ini sebelumnya telah tayang di PMJ NEWS dengan judul "Ini Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Online"

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler