Terjerat Kasus Prostitusi Online, Artis CA Pemeran di Sinetron Ikatan Cinta Digrebek Polisi

31 Desember 2021, 18:10 WIB
Terjerat Kasus Prostitusi Online, Artis CA Pemeran di Sinetron Ikatan Cinta Digrebek Polisi /PMJNews/

SEMARANGKU - Polisi berhasil melakukan penggrebekan terkait kasus prostitusi online yang dilakukan oleh seorang artis. 

Seorang artis berinisial CA, pemeran dari sinetron Ikatan Cinta diringkus polisi di hotel ketika tengah tak berbusana bersama seorang pria. 

Dalam penangkapan tersebut, Humas Polda Metro Jaya mendapatkan sejumlah barang bukti dari kasus prostitusi online artis CA.

Baca Juga: Selamat! 3 Weton Ini Disukai Khodam Uang dan Diramal Kaya Raya di Tahun 2022

Seorang artis berinisial CA, diduga Cassandra Angelie salah satu pemain di sinetron Ikatan Cinta terjerat kasus prostitusi online. 

Dikutip Semarangku dari laman PMJ News, CA ditangkap dari penggerebekan penyidik di hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi dari penangkapan artis CA. 

Mulanya, penyidik mendapatkan informasi bahwa marak kasus prostitusi online yang tengah terjadi. 

Dari informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan penggerebekan dan mendapatkan artis CA di hotel tanpa busana dengan seorang pria.

Baca Juga: Seperti Punya Pohon Uang, 4 Shio Ini Akan Mudah Dapat Rezeki di Tahun 2022, Tinggal Petik!

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel," kata Zulpan.

"Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," lanjutnya.

Selain menangkap artis CA, polisi pun turut meringkus tiga mucikari berinisial KK (24), R(25), UA(26). 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan

Baca Juga: Ditinggal Fuji Sebentar, Gala Sky Nangis Tak Karuan, Netizen: Hancur Banget Ngeliat Gala Nangis

Akibat dari tindakan CA dan tiga mucikari tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 

tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Diduga bahwa artis CA adalah Cassandra Angelie, salah satu artis yang berperan di sinetron Ikatan Cinta.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler