Nia Ramadhani Dituntut 1 Tahun Menjalani Rehabilitasi, JPU: Dia Seorang Publik Figur Terkenal

23 Desember 2021, 18:16 WIB
Nia Ramadhani Dituntut 1 Tahun Menjalani Rehabilitasi, JPU: Dia Seorang Publik Figur Terkenal /

SEMARANGKU – Nia Ramadhani beserta suaminya Ardie Bakrie dan supirnya menjalani sidang lanjutan ke 4 terkait penyalahgunaan narkoba pada 23 Desember 2021

Sebelumnya Nia Ramadhani diringkus polisi di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada bulan juli lalu.

Dalam sidang ke-4 Nia Ramadhani ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum “JPU”.

JPU menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supirnya selama 12 bulan atau satu tahun menjalani masa rehabilitasi.

Baca Juga: Merasa Hidupnya Kutukan, Nia Ramadhani Lari ke Narkoba: Saya Nggak Bisa Cerita Sama Orang

Dilansir semarangku dari live streaming YouTube Pikiran Rakyat, berikut beberapa pernyataan JPU

“Perbuatan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie yang merupakan publik figur terkenal tidak memberikan contoh yang baik untuk masyarakat”.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menempatkan ketiga terdakwa masing-masing selama 12 bulan di panti rehabilitasi”.

“Selain itu kami menginginkan barang bukti handphone ketiga terdakwa tersebut agar dirampas untuk negara”.

Mendengar tuntutan dari JPU tersebut Nia Ramadhani berlinang air mata dan langsung ingin menyatakan pembelaan nya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Akui Pakai Narkoba Karena Alasan Ini: Saya Benar-Benar Terpuruk dan Kehilangan

Akan tetapi hakim meminta Nia Ramadhani untuk menahan pembelaan nya tersebut untuk disampaikan pada sidang selanjutnya.

Terlihat saat itu sang suami Ardie Bakrie berusaha untuk menenangkan Nia Ramadhani yang tak kuasa menahan air matanya.

Tetapi dirinya juga berusaha untuk tetap tegar dengan langsung mengusap air mata tersebut.

Diketahui saat penangkapan Nia Ramadhani menyuruh supir nya untuk membeli narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya, akan tetapi dijalan supirnya diringkus polisi.

Kemudian polisi pun langsung ke kediaman Nia Ramadhani dan ditemukan bukti lain berupa alat hisap sabu.

Pada malam harinya Ardie Bakrie langsung datang ke kantor polisi untuk menyerahkan dirinya juga.

Saat dites Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan supirnya pun positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Dirinya pun mengaku saat diinterogasi polisi bahwa sering mengkonsumsi sabu bersama suaminya Ardie Bakrie.

Tetapi hal itu sudah sejak dulu dilakukan saat masih aktif bermain film, walaupun tidak sering dan tidak dalam jumlah yang banyak.

Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan supirnya didakwa karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1.

Dengan tuntutan yang diberikan JPU tersebut hakim akan meninjaunya lagi dan memberikan kesempatan melakukan pembelaan untuk para terdakwa yaitu Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan supirnya.

Sebelum akhirnya memutuskan hukuman untuk mereka bertiga. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler