Deddy Corbuzier: Hati-Hati, Pengemudi Main HP Bisa Didakwa Pidana. Kombes Pol Latif Usman Angkat Bicara

9 November 2021, 18:07 WIB
Deddy Corbuzier: Hati-Hati, Pengemudi Main HP Bisa Didakwa Pidana. Kombes Pol Latif Usman Angkat Bicara /Kolase Foto/Instagram.com/@tubagusjoddy/@vanessaangelofficial

SEMARANGKU – Deddy Corbuzier baru tahu ternyata pengemudi yang main HP bisa didakwa pidana. Kombes Pol Latif Usman pun angkat suara.

Tidak main-main ternyata dakwaan terhadap pengemudi yang main HP saat berkendara dan Deddy Corbuzier pun mengaku baru mengetahui hal ini.

Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepada Deddy Corbuzier bahwa dakwaan terhadap pengemudi yang main HP tertulis di dalam peraturan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Curiga Airbag Mobil Vanessa Angel Tidak Berfungsi Saat Terjadi Kecelakaan, Ternyata Salah

Baca Juga: Deddy Corbuzier Apresiasi Polisi Datangkan ATPM untuk Gali Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel

Karena jika terjadi kecelakaan dan pengemudi terbukti bermain HP saat berkendara, itu bisa didakwa membahayakan nyawa orang lain.

Sehingga pengemudi yang bermain HP saat menyetir bisa diancam hukuman pidana.

Terkait dengan kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Deddy Corbuzier mempertanyakan apa yang bisa dianggap bisa menghilangkan konsentrasi?

“Bisa mengantuk, kelelahan, dan bisa kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan konsentrasi mengemudi, misal menggunakan HP. Ini masih kami dalami,” kata Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Jawa Timur.

“Kalau misalnya seorang sopir mainan HP dan terjadi kecelakaan, apa itu pidana?” tanya Deddy Corbuzier.

“Pidana. Karena sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain. Lalai pun pidana, kesengajaan juga pidana,” kata Kombes Pol Latif Usman seperti yang dikutip SEMARANGKU dari Podcast Close the Door.

Kombes Pol Latif Usman  memberikan contoh lalai dalam berkendara, yaitu ketiduran, pecah ban, dan sebagainya.

Sedangkan contoh kesengajaan dalam berkendara adalah bermain HP.

Deddy Corbuzier dan Kombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi bahwa baik lalai maupun kesengajaan bisa dihukum pidana.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Podcast Close the Door

Tags

Terkini

Terpopuler