Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah

8 Oktober 2021, 17:25 WIB
Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah. /YouTube TransTV dan Instagram @lestykejora/

SEMARANGKU - Gus Miftah menjelaskan mengenai hukum melaksanakan akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Selain melaksanakan akad dua kali, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga melakukan akad kedua dalam keadaan Lesti tengah hamil.

Gus Miftah pun menjelaskan hukum, melaksanakan akad dua kali dan dalam keadaan mempelai wanita hamil.

Baca Juga: Tahapan Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021, Ayo Segera Cek Hasil Seleksimu

Diketahui bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora melaksanakan akad dua kali.

Akad pertama dilaksanakan ketika Rizky Billar menikahi Lesti Kejora secara siri.

Sedangkan akad pertama, dilaksanakan ketika Rizky Billar menikahi Lesti Kejora secara negara yang ditayangkan di TV nasional.

Namun, pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora baru diumumkan pada publik usai keduanya menjalani pernikahan yang ditayangkan di TV.

Pernikahan siri yang disembunyikan tersebut, ternyata memicu berbagai reaksi dan pendapat dari masyarakat.

Baca Juga: Kekerasan Online kepada Perempuan Meningkat, Terutama Kasus Pinjol yang Marak

Netizen, artis dan bahkan para ulama pun ikut menyoroti hal ini tak terkecuali Gus Miftah.

Gus Miftah menjelaskan, mengenai hukum akad nikah yang dilaksanakan dua kali.

Tak hanya itu, Gus Miftah juga sempat membahas mengenai akad kedua yang dilaksanakan ketika Lesti Kejora telah hamil.

Menurut Gus Miftah, umumnya orang yang telah menikah siri hanya perlu mendaftarkan pernikahannya di KUA.

“Biasanya kalau orang itu sudah nikah siri, nikah di KUA-nya itu cuman didaftarkan,” jelas Gus Miftah dikutip Semarangku dari kanal Youtube Trans TV Official.

Baca Juga: Rutin Minum Ramuan Herbal dari dr. Zaidul Akbar Ini Bisa Obati Asam Urat

Karena apabila akad nikah dilaksanakan dua kali, dikhawatirkan dapat memperbarui pernikahan.

“Lah kalau dianggap memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan pernikahan pertamanya,” ungkap Gus Miftah.

Sementara itu, Gus Miftah juga menjelaskan mengenai akad yang dilaksanakan ketika mempelai wanitanya telah hamil.

“Hamilnya karena apa nih? Kalau dia hamil, janda karena ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya sampai dia melahirkan baru boleh nikah lagi,” kata Gus Miftah.

Merujuk pada pendapat Imam Syafi'i, Gus Miftah menjalaskan akad yang dilakukan apablia mempelai wanita telah hamil di luar nikah atau karena perzinahan.

Baca Juga: Bacaan dan Makna Sholawat Badar. Perbanyak Baca Menjelang Maulid Nabi Muhammad SAW

“Menurut pendapat Imam Syafi'i boleh untuk dinikahkan, baik yang oleh menzinahinya maupun yang bukan menzinahinya,” jelas Gus Miftah.

Merujuk pada pendapat Imam Syafi'i, maka wanita yang hamil di luar nikah boleh menikah tanpa menunggu masa iddah.

Namun, lebih baik apabila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.

“Kalau orang hamil tapi dinikahkan oleh yang menghamilinya gak masalah selama rukunnya dilakukan,” ungkap Gus Miftah.

Lebih lanjut, Gus Miftah mengatakan bahwa banyak pendapat dari ulama mengenai jumlah serta cara melaksanakan akad nikah.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: YouTube Trans 7 Official

Tags

Terkini

Terpopuler