Ini Sosok Michael Yukinobu Defretes, Lawan Main Gisel dalam Video Syur

29 Desember 2020, 19:09 WIB
Michael Yukinobi de Fretes /Akun Facebook Michael Yukinobi de Fretes/Warta Pontianak

SEMARANGKU - Polisi akhirnya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes menjadi tersangka dalam kasus video syur.

Keputusan penetapan Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri kepada wartawan pada Selasa, 29 Desember 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda menyebutkan bahwa laki-laki yang bersama Gisel dalam video tersebut memang benar MYD atau Michael Yukinobu Defretes.

Baca Juga: Viral Kasus Gisel dan MYD, Ayah Gading, Roy Marten: Yang Pergi Lupakan!

Baca Juga: Gading Marten Disebut Gila, Usai Gisel dan MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur

"Ya benar (Michael Yukinobu Defretes)," kata Dhany.

Melalui penelusuran di akun media sosial Michael, ditemukanlah foto laki-laki tersebut.

Michael memiliki perawakan yang berotot dan kulit sawo matang. Di beberapa foto lain tampak dia sedang menjalankan hobinya, yakni bermain basket.

Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini

Baca Juga: Fakta-fakta Penetapan Gisel Jadi Tersangka Video Syur, dari Tanggal Pembuatan Hingga Ancaman Hukuman

Masih seputar foto, ada juga fakta lain yang menunjukkan kalau Michael sering bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan yang ada di profil akun Facebook miliknya, Michael merupakan orang yang berasal dari kota Medan dan pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Gisel dan Michael saat ini telah menjadi tersangka dan dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Temani Gisel Jadi Tersangka, MYD Bukan Pria Biasa, Ini Faktanya!

Baca Juga: WOW! Ganjar Pranowo Ngebut Saingi Prabowo Subianto Jadi Presiden

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler