BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Resmi Cair Hanya untuk Pekerja Tipe Ini

- 10 November 2020, 05:40 WIB
Ilustrasi BLT (dok PRMN)
Ilustrasi BLT (dok PRMN) /

SEMARANGKU - BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagagerjaan gelombang 2 telah dicairkan Kemnaker, cek syarat penerima berikut ini, pastikan kamu termasuk.

Kemnaker mengumumkan pencairan BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada Senin malam, 9 November 2020.

Sama seperti penyaluran gelombang 1, BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dicairkan melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Lazio vs Juventus 1-1, Satu Gol Cristiano Ronaldo Tak Cukup Bawa Si Nyonya Tua Menang

Baca Juga: Kisah Heroik Hari Pahlawan Bersama Ganjar Pranowo, Pernah Menyamar Orang Gila Untuk Kelabui Belanda

Yang termasuk Bank Himbara yakni Bank BNI, Bank BTN, Bank Mandiri, serta Bank BRI.

Selain itu, Kemnaker juga mengonfirmasi bahwa pencairan juga dilakukan di Bank swasta.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 ditujukan untuk 2,1 juta penerima.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Pahlawan Nasional 2020 Bisa Untuk Poster di Medsos Lengkap JPG PNG

Baca Juga: 13 Ucapan Tokoh Nasional di Hari Pahlawan Nasional 10 November 2020, Mulai Soekarno Hingga Bung Tomo

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar Ida Fauziyah, dikutip Semarangku dari laman Kemnaker.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," lanjut Ida Fauziyah.

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Juga: Terbaik 2018-2020, Provinsi Jawa Tengah Mendapat Penghargaan Ini dari BSSN

Baca Juga: Viral! Joe Biden dan Kamala Harris Naik Becak di Kota Solo, Rayakan Kemenangan Pilpres AS

Adapun kriteria pekerja yang menjadi penerima bantuan BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yakni.

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM, Input NIK ke eform.bri.co.id/bpum Jika SMS Tak Kunjung Masuk ke HP

Baca Juga: 961 Warga Lereng Merapi Sudah Diungsikan dengan Prokes Ketat, Ganjar: Kami Pantau Terus

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan

Jika pekerja telah memenuhi syarat dan kriteria di atas, maka berkesempatan dapat dana BLT BSU sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan. ***

 

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah