BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Ditransfer ke Penerima yang Melanggar Aturan Ini

- 9 November 2020, 09:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels

SEMARANGKU - BLT BSU BPJS Ketenagaerjaan gelombang 2 tidak dicairkan ke pekerja yang melanggar aturan berikut.

Perlu diketahui bahwa BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 batch 1 kemungkinan ditransfer ke rekening pekerja mulai hari ini Senin, 9 November 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan terbarunya.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Ternyata Sempat Mengalami Hal Ini Sebelum Meninggal Dunia

Baca Juga: Donald Trump Bakal Kehilangan Perlindungan Istimewa dari Twitter dan Facebook Awal Tahun Mendatang

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," ucap Ida, dikutip SEMARANGKU dari RRI pada 8 November 2020.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja di Indonesia.

Diharapkan, bantuan tersebut bisa membantu perekonomian pekerja selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perang Dunia 3 Bisa Pecah Oleh Ketidakpastian Global Kata Panglima Militer Inggris Nick Carter

Baca Juga: Kamala Harris Terpilih Wanita Pertama Wakil Presiden Amerika, Rakyat India Sambut Gembira dan Pesta

Jumlah BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu, diberikan per bulan selama empat bulan.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pekerja tidak akan dapat BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan jika melanggar aturan berikut.

Adapun aturan atau syarat yang harus dipebuhi oleh pekerja agar bisa dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Info Terbaru dan Terupdate Baca Disini!

Baca Juga: Login Link pembiayaan.depkop.go.id Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Pastikan Namamu Ada

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

Baca Juga: Joan Mir Penantang Terkuat Juara Dunia MotoGP 2020 Dibayangi Fabio Quartararo dan Alex Rins

Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia dengan Login pembiayaan.depkop.go.id Segera

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan

Diharapkan pekerja tidak melanggar dan memenuhi syarat aturan di atas agar bisa dinyatakan sebagai penerima BLT BSU subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x