Cek Daftar Lengkap Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia dengan Login pembiayaan.depkop.go.id Segera

- 8 November 2020, 21:00 WIB
Cara cek daftar lengkap penerima BPUM UMKM se-Indonesia cukup login ke link pembiayaan.depkop.go.id.
Cara cek daftar lengkap penerima BPUM UMKM se-Indonesia cukup login ke link pembiayaan.depkop.go.id. //Instagram.com/@kemenkopukm//Instagram.com/@kemenkopukm/

SEMARANGKU – Berikut cara cek daftar lengkap penerima BPUM UMKM se-Indonesia cukup dengan login pembiayaan.depkop.go.id.

Daftar lengkap penerima BPUM UMKM seluruh Indonesia cukup dengan login pembiayaan.depkop.go.id bisa menggunakan smartphone.

Dengan login pembiayaan.depkop.go.id para pelaku usaha kecil menengah dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak, begini caranya.

Baca Juga: Yuk Login pembiayaan.depkop.go.id untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia, Buruan

Baca Juga: Lazio vs Juventus 1-1, Satu Gol Cristiano Ronaldo Tak Cukup Bawa Si Nyonya Tua Menang

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha kecil menengah di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta pelaku usaha kecil menengah bisa mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM lalu berhasil mengajukan penambahan kuota menjadi 12 juta penerima.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik Menjadi Siaga, Warga Mulai Mengungsi

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming MotoGP Trans7 Alex Rins Peringatkan Pembalap Lain Soal Joan Mir

Pemerintah juga masih membuka pendaftaran bantuan langsung tunai untuk UMKM hingga akhir November mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Lusa Terakhir! Telkomsel Beri HP iPhone 11 dan Pulsa Gratis Rp 3 Juta, Ikuti Triknya Di sini

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Trans7 Malam Ini, Tim Yamaha Kena Pinalti dan Sanksi, Ini Kata Lin Jarvis

Cara cek penerima BPUM BRI bisa melalui link eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP ke Eform tersebut.

Link dan login pembiayaan.depkop.go.id bisa digunakan untuk cek daftar penerima bantuan UMKM seluruh Indonesia.

Dengan mengakses link tersebut, akan muncul daftar keseluruhan penerima bantuan UMKM dan ditampilkan dalam bentuk SK.

Jika sebelumnya telah mendaftar BLT UMKM tahap pertama, bisa segera melakukan pengecekan di situs tersebut untuk memastikan status penerima.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah