Akan tetapi, jika pekerja/karyawan tidak memenuhi syarat berikut ini maka bisa dipastikan tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika sudah cair nanti:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Hari Terakhir! Ini Cara Dapat Bantuan Pulsa Gratis Rp150 Ribu dari Telkomsel, Segera Klaim
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta
4. Pekerja/buruh penerima upah
Baca Juga: Cuma Butuh NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via Link eform.bri.co.id/bpum
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Setelah memenuhi kriteria yang ditentukan diatas, karyawan dapat mengakses 3 cara tersebut untuk mengecek nama, NIK, besaran gaji atau upah hingga nomor rekening yang didaftarkan.