Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Tidak untuk Karyawan yang Melanggar Hal Ini

- 5 November 2020, 07:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November
Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November /Instagram @kemnaker

Akan tetapi, jika pekerja/karyawan tidak memenuhi syarat berikut ini maka bisa dipastikan tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika sudah cair nanti:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Hari Terakhir! Ini Cara Dapat Bantuan Pulsa Gratis Rp150 Ribu dari Telkomsel, Segera Klaim

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta

4. Pekerja/buruh penerima upah

Baca Juga: Cuma Butuh NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via Link eform.bri.co.id/bpum

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Setelah memenuhi kriteria yang ditentukan diatas, karyawan dapat mengakses 3 cara tersebut untuk mengecek nama, NIK, besaran gaji atau upah hingga nomor rekening yang didaftarkan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah