Penurunan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Yang artinya, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.
Penurunan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PLN diberikan sedari bulan Oktober hingga Desember mendatang, sehingga di bulan November ini, pelanggan nonsubsidi PLN berkesempatan untuk dapat bantuan keringanan tarif listrik PLN.
Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Lakukan ini untuk Selanjutnya
Baca Juga: Masih Buka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Gratis Total Rp160 Juta dari Telkomsel, Cek Selengkapnya
Adapun tujuh golongan pelanggan nonsubsidi PLN yang dapat bantuan keringanan tarif listrik PLN tersebut sebagai berikut.
1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
Baca Juga: Simak Selengkapnya! Inilah Bingkisan yang Bisa Kamu Dapatkan Ketika Lolos Prakerja Gelombang 11
Baca Juga: Butuh KTP Saja! Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di E-Form BRI Login eform.bri.co.id/bpum