Cara Daftar BLT BPUM UMKM, Online dan Offline Buat yang Domisili Beda, Bikin SKU Dapat Rp2,4 Juta

- 1 November 2020, 07:06 WIB
Cara Daftar BLT BPUM UMKM atau Banpres online dan secara offline atau manual pakai SKUri.co.id? Ini Cara yang  Benar
Cara Daftar BLT BPUM UMKM atau Banpres online dan secara offline atau manual pakai SKUri.co.id? Ini Cara yang Benar /Semarangku.com

* Cara Daftar bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

* Cara Daftar Online dan Offline BLT BPUM UMKM bagi domisili beda dengan KTP

* Cara Bikin Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk dapat bantuan BLT BPUM UMKM

SEMARANGKU – Berikut cara daftar bantuan BLT BPUM UMKM bagi orang yang domisilinya berbeda dengan tempat usahanya dijalankan, SKU kuncinya, berikut cara membuatnya.

Baca Juga: Jika NIK KTP Tak Terdaftar Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM Saat Login eform.bri.co.id, Lakukan Ini!

SKU merupakan surat keterangan usaha yang juga menjadi salah satu bagian dari persyaratan untuk daftar BLT BPUM UMKM.

Cara daftar BLT BPUM UMKM bisa dilakukan dengan mudah bagi orang dengan kondisi di atas jika melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.

Tidak sulit membuat surat keterangan usaha, berikut penjelasan tentang cara membuat surat tersebut.

Baca Juga: Input NIK ke cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk Cek Penerima BLT BST Kemensos, Bisa Dapat Rp500 Ribu

Pencairan dana bantuan berupa hibah modal masih berlangsung, tahap pertama dinyatakan telah selesai dan tahap kedua sedang dalam proses pencairan.

Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta mengungkapkan bahwa penyaluran tahap pertama ke 9 juta penerima telah mencapai 100 persen per 6 Oktober 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Teten juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Baca Juga: HORE, 7 Golongan Pelanggan Ini Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN November, Cek Apa Kamu Termasuk?

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Sedih! Natasha Wilona Pemeran Cahaya Mundur dari Sinetron Anak Band SCTV, Ini Pesan Terakhirnya!

Baca Juga: Jadwal Bola Siaran TV Minggu Malam Ini RCTI-NET TV: MU vs Arsenal, Juventus, AC Milan, Everton, Roma

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Listrik Gratis PLN Bulan November 2020, Klaim Token via WA dan stimulus.pln.co.id

Baca Juga: Di Rumah Aja, Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bisa Online Via eform.bri.co.id/bpum

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Untuk mendapatkan surat keterangan usaha atau SKU cukup dengan mendatangi aparat daerah setempat, dalam hal ini yaitu ketua RT, RW, atau kepala desa.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tanpa Online, Datangi Kantor ini, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Ajukan pembuatan surat keterangan usaha dan jangan lupa untuk membawa dokumen standar seperti KTP, KK, dan sebagainya karena mungkin diperlukan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah