Pencairan dana bantuan berupa hibah modal masih berlangsung, tahap pertama dinyatakan telah selesai dan tahap kedua sedang dalam proses pencairan.
Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta mengungkapkan bahwa penyaluran tahap pertama ke 9 juta penerima telah mencapai 100 persen per 6 Oktober 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Teten juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.
Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini
Baca Juga: HORE, 7 Golongan Pelanggan Ini Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN November, Cek Apa Kamu Termasuk?
“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Memiliki usaha mikro