Baca Juga: HORE, 7 Golongan Pelanggan Ini Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN November, Cek Apa Kamu Termasuk?
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut!
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
Baca Juga: Sedih! Natasha Wilona Pemeran Cahaya Mundur dari Sinetron Anak Band SCTV, Ini Pesan Terakhirnya!
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
7. Pendaftaran BLT BPUM UMKM dapat dilakukan secara offline maupun online.