Baca Juga: MAAF, Pelajar-Guru dengan Kondisi Ini Tak Akan Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Kamu Termasuk?
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: CEK FAKTA, Daftar BLT Banpres UMKM via depkop.go.id atau eform.bri.co.id? Ini Cara yang Benar
Baca Juga: Sabar Ya, Kemnaker Rencanakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Waktu Berikut, Siapkan ATM-mu
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)