Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat

- 26 Oktober 2020, 19:52 WIB
PLN berikan keringanan tarif listrik ke 7 orang dengan kriteria berikut, simak baik-baik.
PLN berikan keringanan tarif listrik ke 7 orang dengan kriteria berikut, simak baik-baik. /Dok.PLN

SEMARANGKU – Wajib diketahui, ini beberapa kriteria penerima keringanan tarif listrik PLN non subsidi.

Pemerintah akhirnya memberikan keringanan biaya atau tarif listrik PLN non subsidi. Sebelumnya sejumlah masyarakat menerima token listrik gratis PLN

Tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi saja yang dapat menikmati keringanan tarif listrik dari pemerintah. Kini, para pelanggan listrik non subsidi juga mendapatkan keringanan tarif listrik.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Selain karena pandemi COVID-19, pemberian keringanan tarif listrik atau token listrik gratis kepada masyarakat tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, antara lain sebagai berikut:

  1. Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS
  2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel
  4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72/kg

Baca Juga: Ingatkan Penyedia Jasa Siapkan Sarpras 3M, Ganjar : Kalau Tidak Mampu, Kami Tutup

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Tetapi, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Tujuh golongan tersebut antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: ‘Jurassic Park’! Proyek Besar-besaran Pemerintah di Taman Nasional Komodo

  1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN
  2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
  3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN
  4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas
  5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA
  6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 Kva
  7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Hanya dengan Rebahan Tanpa Ribet, Ini Caranya!

Berikut disajikan pula kriteria pemberian token listrik gratis kepada para penerima yang dikhususkan:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.
  3. Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.

Target penerima token listrik gratis bagi para pelanggan listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan dan Minta Tolong Masyarakat Jangan Hindari Tes Acak Saat Libur Panjang Mudik

Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh. Berikut rekap tarif listrik per kWh disetiap tahunnya:

  1. Tahun 2017 tarif listrik Rp1.467/kWh
  2. Tahun 2018 tarif listrik Rp1.467/kWh
  3. Tahun 2019 tarif listrik Rp1.467/kWh
  4. Tahun 2020 tarif listrik Rp1.445/kWh (khusus bulan Oktober-Desember)***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x