Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum

- 22 Oktober 2020, 16:47 WIB
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum /Dok. Semarangku.com

SEMARANGKU – Masyarakat pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp2,4 juta dikarenakan kesempatan masih terbuka lebar.

Pemberian bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma, bukan pinjaman dan tidak harus dikembalikan oleh penerima bantuan tersebut.

Bantuan tersebut diberikan untuk menambahkan modal para pelaku usaha mikro sehingga dapat memicu pergerakan ekonomi nasional yang terancam akibat pembekuan aliranya akibat efek yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: FATAL! Ini 3 Penyebab Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Cair ke Indosat, Telkomsel, Tri, dan XL

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama dan Libur Panjang Akhir Oktober Hingga Desember 2020, Ada Idul Fitri dan Natal

Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul BPUM tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni pihak-pihak yang sudah dipilih seperti berikut:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: PASTI! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Akan Cair Jika Kamu Gunakan Nomor Ini

Baca Juga: Tips Cairkan BLT UMKM Setelah Login eform.bri.co.id/bpum dan Terdaftar Program BPUM Bank BRI

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Masyarakat yang ketepatan sebagai praktisi usaha mikro layak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM dapat segera mendaftar diri dengan cara mengajukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

Masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk menerima bantuan tersebut diharapkan telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini, Simak Cara Klaim Kuota Internet Gratis Kemdikbud untuk Semua Operator, Bisa!

Baca Juga: Puisi Hari Santri Nasional 2020, Berjudul Sarung Santri Karya Gus Nas

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Lomba Video Pendek Kecamatan Jambu, Cara Camat Angkat Potensi Daerah Secara Visual

Baca Juga: Kesempatan Untuk Mendapatkan Hadiah Uang Rp 10 Juta dari Telkomsel 5 Hari lagi, Segera Daftar Buruan

Calon penerima bantuan tersebut diharapkan untuk segera melengkapi data usulan kepada pihak pengusul sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Setelah memenuhi syarat-syarat dan mengajukan usulan kepada pihak-pihak yang telah dijelaskan diatas lantas cara untuk memastikan kepastian kepesertaan penerima bantuan tersebut akan diberitahukan melalui notifikasi SMS oleh Bank penyalur yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Sambut Hari Santri Nasional 2020, Dompet Dhuafa Bagikan 1.000 Beasiswa untuk Santri Ponpes

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Gontor Meninggal Dunia, Menag: Indonesia Kehilangan Satu Tokoh Penting Pendidikan

Selain itu salah satu bank penyalur bantuan tersebut yaitu BRI memberikan kemudahan bagi masyarakat bisa untuk memastikan Penerimaan Bantuan UMKM atau BPUM di BRI secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima dengan akses link eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika anda termasuk yang berhak menerima BLT UMKM atau BPUM, siapkan dokumen berikut untuk dibawa ke bank penyalur:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x