1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon
4. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing
Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari rp. 2 juta sesuai atas nama pemohon.
Baca Juga: Gampang, Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Semua Operator, Buruan Hari Ini Cair
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ajax VS Liverpool di SCTV Gratis Tonton Malam Ini, Liga Champions Eropa Grup D
Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD
Pendaftaran hanya bisa dilakukan di lembaga pengusul atau dinas koperasi kabupaten atau kota tempat pendaftar tinggal.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecek perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.