Pemerintah menegaskan, bahwa Banpres tersebut merupakan bantuan yang bersifat hibah dan bukan merupakan sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan.
Bantuan sosial Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut dapat digunakan untuk tambahan modal, sebagai stimulus pergerakan ekonomi nasional.
Adapun syarat untuk menjadi peserta penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tersebut adalah seperti berikut ini:
Baca Juga: Hari Ini Cair, Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Semua Operator, Bisa Lewat WA dan Website
Baca Juga: Cepat Login ke eform.bri.co.id/bpum dan Cairkan BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI, Segera Daftar!
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR