YES! 5 Bantuan Sosial Ini Tetap Disalurkan Hingga Akhir Tahun 2020, Cek Cara Dapatnya!

- 18 Oktober 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Kompetisi Video Muslim Plus Berhadiah Haji dan HP Xiaomi Gratis dari Telkomsel, Begini Cara Dapatnya

Baca Juga: Presiden Jokowi: Selama Vaksin Covid-19 Belum Dibagikan, Pelindung Ampuh dari Virus Cuma dengan Ini

Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.

Bagi yang belum terdaftar masih ada kesempatan karena Presiden Joko Widodo telah menambah kuota penerima bantuan UKM untuk 3 juta peserta berikutnya yang masih belum kebagian.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten maupun Kota.

2. Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi gaji ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Kuota Internet Gratis 60 GB pada Kartu By.U, Bocoran Caranya Disini!

Baca Juga: Telkomsel Masih Beri Waktu, Hadiah Uang Gratis 7 Juta Rupiah Menantimu! Ikuti Cara Berikut

Bantuan dibarikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x