Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina, Ini Tanda-tanda Tsunami Akan Datang!
Baca Juga: Kenapa BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Belum Masuk Rekening? Ini Alasannya!
Adapun syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
reksaBaca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;