-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Memiliki usaha mikro
-
Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 45 GB Youtube-Instagram
Baca Juga: Tips Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Cek Cara Membuat Surat Keterangan Usaha SKS 2020
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.
Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.