Kapan Pengumuman Kenaikan UMP 2024, Menaker, Gubernur Harus Tetapkan Paling Lambat 21 November 2023! 

- 21 November 2023, 09:00 WIB
Kapan Pengumuman Kenaikan UMP 2024, Menaker ; Gubernur Harus Tetapkan Paling Lambat 21 November 2023!  /Tangkapan Layar pinterest
Kapan Pengumuman Kenaikan UMP 2024, Menaker ; Gubernur Harus Tetapkan Paling Lambat 21 November 2023!  /Tangkapan Layar pinterest /

SEMARANGKU - Kapan pengumuman penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. 
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan Gubernur harus mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. 
 
Gubernur harus umumkan penetapan UMP 2024, Menaker Ida Fauziah mengatakan paling lambat 21 November 2023. 
 
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan struktur dan skala upah di Jakarta pada 13 November 2023 lalu. 
 
 
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa Gubernur diminta mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. 
 
"Gubernur harus menetapkan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023," kata Ida Fauziah dikutip Semarangku.com dari Instagram resmi Kemnaker. 
 
Selanjutnya, Menaker Ida Fauziah menambahkan bahwa untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK paling lambat 30 November 2023. 
 
"Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " tutur Ida Fauziah. 
 
Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut, menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 51 tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu. 
 
Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum sesuai Peraturan Pemerintah atau PP no. 51 tahun 2023. 
 
"Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat PP no. 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini, " terang Ida Fauziah. 
 
Gubernur harus umumkan penetapan UMP 2024, Menaker Ida Fauziah mengatakan paling lambat 21 November 2024.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x