Teliti! 6 Cara ini yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Simak Tipsnya

- 1 Maret 2023, 12:15 WIB
Teliti! 6 Cara ini yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Simak Tipsnya
Teliti! 6 Cara ini yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Simak Tipsnya /Kemenaker/

 

SEMARANGKU – Kontrak kerja merupakan hal terpenting saat hendak bekerja di sebuah instansi maupun perusahaan tertentu.

Hal ini berfungsi untuk memberitahu hak dan kewajiban yang harus dilakukan karyawan selama bekerja nantinya.

Kontrak kerja biasanya diberikan dengan kesepakatan secara tertulis maupun lisan yang dibuat untuk mengikat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dalam periode waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Baca Juga: iPhone XR Dibandrol Mulai Harga Rp3 Jutaan, Intip Harga Seri Lain Hanya di Sini!

Menurut peraturan Undang-undang aturan mengenai kontrak kerja dipertegas melalui pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 yang menyatakan perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar:

1. Kesepakatan dari kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Dengan adanya kontrak kerja, maka masing-masing pihak merasa aman dan tidak perlu khawatir jika salah satu diantaranya ada yang melanggar kesepakatan. Sebab di kontrak kerja sudah tercantum sejumlah konsekuensi bagi pihak yang melanggar.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya tidak sedikit dari kita yang kemudian tidak membaca secara detail isi dari kontrak kerja yang diberikan. Sehingga mampu menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah