Pendaftaran Pantarlih Sudah Dibuka! Berikut Syarat, Jadwal Pendaftaran, Hingga Gaji Pantarlih Pemilu 2024

- 28 Januari 2023, 11:30 WIB
Pendaftaran Pantarlih Sudah Dibuka! Berikut Syarat, Jadwal Pendaftaran, Hingga Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Sudah Dibuka! Berikut Syarat, Jadwal Pendaftaran, Hingga Gaji Pantarlih Pemilu 2024 /Facebook/KPU Republik Indonesia

 

 

SEMARANGKU – Pendaftaran petugas pemutakhira data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.

Untuk anda yang ingin turut mendaftar sebagai Pantarlih simak terlebih dahulu syarat yang harus dilegkapi.

Selain itu jadwal penaftaran dan rangkaian tahap serta gaji Pantarlih Pemilu 2024 juga harus anda ketahui.

Di sini akan dibahas dengan rinci mengenai info seputar Pantarlih Pemilu 2024 yang kini banyak tengah banyak dicari oleh masyarakat Indonesia yang ingin turut mendaftar sebagai panitia.

Baca Juga: Live Streaming Persita Tangerang vs Persis Solo: Ulasan Terkini dari Tim Tamu Berkaca dari Pertandingan Terakh

Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.

Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paling rendah berusia 17 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani

Baca Juga: Pengen Tahu Harga Teranyar iPhone 11 Bulan Januari 2023? Informasinya Tersedia di Sini

Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Setelah anda memenuhi persyaratan di atas maka cara daftar selanjutnya adalah download format dokumen yang ditentukan oleh KPU di laman atau langsung minta ke kantor KPU domisili anda.

Jika dokumen telah diisi dan seluruh syarat dipenuhi silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa. Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini tidak menyediakan pendaftaran online.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x