Pendaftaran Pantarlih Sudah Dibuka! Berikut Syarat, Jadwal Pendaftaran, Hingga Gaji Pantarlih Pemilu 2024

- 28 Januari 2023, 11:30 WIB
Pendaftaran Pantarlih Sudah Dibuka! Berikut Syarat, Jadwal Pendaftaran, Hingga Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Sudah Dibuka! Berikut Syarat, Jadwal Pendaftaran, Hingga Gaji Pantarlih Pemilu 2024 /Facebook/KPU Republik Indonesia

Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paling rendah berusia 17 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x