4.Upah/Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
6.Memiliki rekening Bank yang aktif.
7.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
8.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian mekanisme dan syarat pencairan BLT Subsidi Upah BSU Kemnaker 2022 lewat Kantor Pos.***