Siap-Siap! Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Sigaret Dan Rokok Elektrik Tahun Depan, Segini Besarannya

- 4 November 2022, 10:34 WIB
Siap-Siap! Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Sigaret Dan Rokok Elektrik Tahun Depan, Segini Besarannya
Siap-Siap! Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Sigaret Dan Rokok Elektrik Tahun Depan, Segini Besarannya /Pixabay/ lindsayfox

SEMARANGKU - Pemerintah akan menaikan tarif cukai sigaret dan rokok elektrik tahun depan.

Besaran tarif cukai sigaret dan rokok elektrik tahun depan yang ditetapkan oleh pemerintah disampaikan melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Berapa kenaikan tarif cukai sigaret dan rokok elektrik menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang berlaku mulai 2023? Simak berikut ini.

Baca Juga: Download Video CapCut Tidak Perlu Pusing, Cukup Gunakan Lin k Savefrom.net Berikut Ini

Kenaikan cukai sigaret dan rokok elektrik itu disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Semarangku.com dari Instagram resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi memimpin Ratas mengenai kebijakan Cukai Hasil Tembakau tahun 2023 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis 3 November 2022.

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024, " kata Sri Mulyani Indrawati pada keterangan pers.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut, akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok.

Berikut besaran kenaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 2023 yakni :

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x