2.Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah Juli 2022, tetap berhak mendapatkan BLT BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022.
3.Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BSU tahun 2022, dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Demikian syarat pekerja atau buruh setelah PHK masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji BSU 2022 menurut Kemnaker.***