Jika pekerja menjadi salah satu penerima BSU, maka notifikasi tersebut akan memiliki tulisan 'kamu ditetapkan seabgai penerima BSU 2022'.
Lalu ketika dabna sudah dapat diambil, maka akan ada notifikasi dengan tulisan 'dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!'.
Ketika notifikasi tersebut telah ada, maka pekerja dapat langsung mencairkan dana sebesar Rp600.000 melalui Bank Himbara atau bisa juga melalui PT. Pos Indonesia.***