Cara Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Sasaran Pekerja Yang Dapatkan Bantuan

- 12 September 2022, 15:56 WIB
Cara Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Sasaran Pekerja Yang Dapatkan Bantuan
Cara Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Sasaran Pekerja Yang Dapatkan Bantuan /iqbalnuril/pixabay/

SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600.000 sudah mulai cair mulai hari ini kepada para pekerja.

BSU 2022 adalah BLT subsidi gaji yang diperuntukkan bagi pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat atau kriteria.

Untuk mendapatkan BSU 2022 ini, terdapat beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Watermark 2022 Dengan Savefrom.net Tak Perlu Takut Kuota Habis, Coba Sekarang!

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000  sudah mulai cair.

Dimana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ditujukan bagi beberapa pekerja.

Perlu diketahui jika Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah BLT subsidi gaji yang dikhusukan bagi pekerja berbagai industri yang sudah memenuhi syarat dan ketentuannya.

Seperti yang dijelaskan tersebut jika ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kementrian Keternagakerjaan atau Kemenaker untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Baca Juga: Savefrom.net: Download Video CapCut Tanpa Watermark Cukup Sekali Klik Unduh Langsung Beres Dengan Savefrom.net

Nah untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

6. Bukan anggota TNI.

7. Bukan anggota Polri.

8. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain itu ada beberapa daftar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang bisa dicek secara situs online bsu.kemnaker.go.id.

Agar makin mudah mengetahui daftar sasaran pekerja yang mendapatkan bantuan BSU, Anda bisa mengkuti beberapa langkah di bawah ini.

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Watermark Cukup Salin Link dan KLIK Unduh Bisa Selesai Cepat Dengan Savefrom.net!
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

- Klik menu 'Pengecekan'.

- Klik link kemnaker.go.id.

- Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' jika belum membuat akun.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap dan nama ibu kandung.

- Isi lengkap semua data dan selesaikan pendaftaran akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.

- Login ke akun yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri, seperti foto profil, tentang Anda, serta status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi yang muncul.

Setelah selesai proses login, nantinya pekerja akan mendapatkan notfikasi yang berisikan pemberitahuan terkait dengan status BSU 2022.

Jika pekerja menjadi salah satu penerima BSU, maka notifikasi tersebut akan memiliki tulisan  'kamu ditetapkan seabgai penerima BSU 2022'.

Lalu ketika dabna sudah dapat diambil, maka akan ada notifikasi dengan tulisan 'dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!'.

Ketika notifikasi tersebut telah ada, maka pekerja dapat langsung mencairkan dana sebesar Rp600.000 melalui Bank Himbara atau bisa juga melalui PT. Pos Indonesia.***

 

 

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x