Lewat UU Cipta Kerja Airlangga Minta Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Dirikan Koperasi

- 12 Juli 2022, 18:20 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Pikiran Rakyat.com/Amir Faisol/

SEMARANGKU - Airlangga Hartarto minta masyarakat manfaatkan kemudahan pendirian Koperasi melalui UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Pembalap Moto3 Mario Aji Sowan Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Pemerintah Di Balap Dunia

Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tampak Kompak dengan Airlangga Hartoto saat Pimpin Grebeg Apem di Klaten

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x