BSU Atau BLT Subsidi Gaji Bagaimana Cara Ceknya? Langsung Saja Simak Penjelasannya di Sini

- 13 Mei 2022, 09:20 WIB
BSU Atau BLT Subsidi Gaji Bagaimana Cara Ceknya? Langsung Saja Simak Penjelasannya di Sini
BSU Atau BLT Subsidi Gaji Bagaimana Cara Ceknya? Langsung Saja Simak Penjelasannya di Sini /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau BSU bagaimana cara cek status penerimanya? Yuk disimak.

Adakalanya para pekerja mengharapkan untuk memperoleh BSU atau BLT Subsidi Gaji yang hingga sekarang masih disalurkan.

Hanya saja kalian ragu atas dapat atau tidaknya BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut.

Oleh karenanya, bagi kalian yang ragu, bisa langsung cek cara status penerima BLT Subsidi Gaji di bawah.

Baca Juga: BSU Atau BLT Subsidi Gaji Masih Terus Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima

Berikut ini adalah caranya:

1. Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Ketuk kolom pilihan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman

3. Input data diri mulai dari nomor NIK KTP, nama lengkap, hingga tanggal lahir

4. Lakukan verifikasi dengan ceklis kolom "I'm not robot"

Baca Juga: BSU Atau BLT Subsidi Gaji Kira-Kira Dapat Atau Tidak? Langsung Cek Saja di Laman BPJS Berikut

5. Ketuk tombol "Lanjutkan";

6. Tunggu proses, kemudian status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan muncul.

Setelah berhasil memeriksa status penerima, kalian bisa melihat sendiri apakah bakal dapat BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Jika tidak, mungkin ada beberapa syarat yang masih belum kalian penuhi. Silakan simak syarat lengkapnya di bawah.

1. WNI

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Gaji maksimum Rp 3,5 juta atau UMR kota tersebut jika UMR di sana lebih dari Rp 3,5 juta

Jika kalian gagal menjadi penerima BLT Subsidi Gaji, kemungkina kalian tidak memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, pihak Kemnaker juga akan memberitahu secara detail kenapa kalian gagal menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.

Itulah cara memeriksa status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja yang masih belum tahu.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x