Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap

- 11 Mei 2022, 18:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap
Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap /Prakerja/

SEMARANGKU - Kartu Prakerja gelombang 28 telah dibuka, tapi syaratnya apa saja untuk daftar?

Tenang saja, di bawah nanti kalian akan menemukan syarat lengkap untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 28.

Pastikan kalian memenuhi semua syarat menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 28.

Kalau ada satu syarat saja yang tidak dipenuhi, maka kalian dipastikan akan gagal menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 28.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Lulusan SMK di PT Prakerja Nusantara, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Apa saja syarat menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 28? Simak daftar berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah atau kuliah

4. Pencari kerja atau pengangguran

5. Diperbolehkan untuk wirausaha

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 25 Resmi Dibuka, Segera Login Pakai Handphone www.prakerja.go.id

6. Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM

7. Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Setelah memastikan kalian memenuhi syarat menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 28, langsung simak juga cara daftarnya.

Berikut ini cara daftar menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 28:

1. Buka prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 28 yang sudah resmi dibuka sejak 9 Mei 2022 lalu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah