Pemerintah Siapkan Protokol Khusus Untuk Tatanan New Normal

- 29 Mei 2020, 02:08 WIB
PRESIDEN Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar new normal di Summarecon Mal Bekasi, Selasa, 26 Mei 2020. /
PRESIDEN Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar new normal di Summarecon Mal Bekasi, Selasa, 26 Mei 2020. / /AGUS SUPARTO/ANTARA

Baca Juga: Samsung Galaxy S20 Berteknologi Canggih, Apa Saja Keunggulannya!

Airlangga juga menambahkan jika Pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup dua dimensi. Pertama, Dimensi Kesehatan terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan. Kedua, Dimensi Kesiapan Sosial Ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya.

Dia menegaskan, skenario Produktif dan Aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19.

“Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Valentino Rossi Percaya Diri Dengan Yamaha M1 Terbaru

Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "PSBB dicabut sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir," tambahnya.

Airlangga kembali menjelaskan juga mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat tersebut terdiri atas Perkembangan Covid-19, Pengawasan terhadap virus/Kesehatan Publik, Kapasitas pelayanan kesehatan, Persiapan dunia usaha, dan Respons Publik.

Pemerintah, lanjut Erlangga, telah melakukan pembahasan mengenai Indikator Kesehatan di seluruh Indonesia berdasarkan Reproduction Rate (RT) dan perkembangan kasus baru. Berdasarkan Data Epidemiologi BNPB, ada 110 Kabupaten/Kota yang belum pernah terinfeksi Covid-19 atau sudah tidak ada kasus positif.

Baca Juga: Seri 5 Balap Virtual Game MotoGP Minggu Ini, Ada Pendatang Baru

Airlangga mengatakan, upaya yang harus dilakukan adalah mempertahankan wilayah yang berstatus Zona Hijau agar tetap terbebas dari Penyebaran Covid-19. Selain itu, kegiatan ekonomi perlu dipulihkan kembali dengan tetap memperhatikan penerapan Protokol Normal Baru.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x