Cek Penerima Bansos 2022 Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP, yang Belum Dapat Daftar Bansos 2022 Sekarang

- 23 Januari 2022, 19:45 WIB
Cek Penerima Bansos 2022 Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP, yang Belum Dapat Daftar Bansos 2022 Sekarang
Cek Penerima Bansos 2022 Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP, yang Belum Dapat Daftar Bansos 2022 Sekarang /Lasti Martina

SEMARANGKU - Cara cek penerima bansos 2022 secara online dari pemerintah dan cara daftar Bansos 2022 berikut ini.

Berikut penjelasan cara daftar bansos tahun 2022 secara online, cukup siapkan NIK KTP saja.

Selain bansos dari Kemensos, pemerintah juga memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Segera daftar jadi penerima bansos dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.

Salah satu syarat untuk dapat bansos dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah NIK KTP harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Update Januari 2022! Ini Daftar Frekuensi Semua Saluran TV Nasional Sesuai Satelit Telkom 4

Berbeda dengan daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pendaftaran bansos dari Kemensos bisa dilakukan secara online.

Masyarakat cukup siapkan NIK KTP kemudian daftar online melalui aplikasi Cek Bansos agar memperoleh bansos.

Simak di sini cara daftar bansos secara online, masyarakat cukup menyiapkan NIK KTP masing-masing.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos terlebih dahulu baru langkah untuk memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos lain.

Siapkan KTP sekarang lalu segera mendaftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo maupun bansos lainnya.

Masyarakat bisa berkesempatan dapat Set Top Box (STB) dan bansos dari pemerintah dengan siapkan KTP dan daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Saldo Beberapa Penerima Bansos di Demak Kosong, BRI: Belum Ada Perintah Bayar

Pemerintah akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga merupakan rumah tangga miskin, memiliki televisi, dan lokasi rumah terdampak ASO.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyarakat bisa ikut menikmati siaran televisi di tahun 2022 tanpa harus mengganti televisi jadi TV modern.

Sehingga penting bagi masyarakat untuk segera memiliki Set Top Box (STB) yang dipasang di televisi analog mereka.

Hanya dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat miskin bisa dengan leluasa menikmati siaran TV digital pada tahun 2022 nanti.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kominfo agar berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini?

Berikut adalah cara agar nama bisa terdaftar di DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jika tergolong warga kurang mampu,bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos tersebut, maka Anda akan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat KPM.

Kemudian KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos dan juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Proses penyaluran Set Top Box (STB) nantinya melalui kantor pos untuk kemudian bisa langsung digunakan di rumah bersama keluarga Anda.

Adapun cara mendapatkan bansos tahun 2022 dengan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan KTP adalah sebagai berikut.

Pertama-tama, pastikan sudah men-download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store di ponsel pintar Anda tersebut.

Kemudian persiapkan juga NIK KTP calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti halnya di DTKS Kemensos.

Dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah Anda download, Anda bisa memilih menu daftar usulan.

Dari menu itulah Anda bisa mendaftarkan diri, teman, atau keluarga calon penerima yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika belum terdaftar, maka Anda bisa mengusulkannya terlebih dahulu melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagaimana cara yang telah disampaikan di atas.

Selanjutnya, dalam menu daftar usulan tadi pilih menu tambah usulan.

Kemudian, dengan NIK KTP dan KK yang telah Anda siapkan, sistem akan memvalidasi kecocokan status di Dukcapil dan juga kecocokan pengusul data sesuai data DTKS Kemensos tentunya.

Selanjutnya, Anda bisa tinggal memilih bansos apa yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.

Perlu ditekankan, bahwa dipilihan tidak akan ada bantuan Set Top Box Kominfo, jadi harus memilih bansos lainnya dulu.

Cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos tersebut hanya sebagai upaya agar bisa berkesempatan menerima Set Top Box (STB) dan bansos lainnya.

Jika ingin mendapat bansos maupun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikan sudah mendaftar DTKS Kemensos.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x