Daftar Bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP?

- 9 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Daftar Bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP?
Ilustrasi - Daftar Bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP? /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

SEMARANGKU - Simak daftar bansos 2022 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ada bansos MLT, JHT, dan JKP.

Bantuan BSU memang sudah tidak diberikan lagi oleh BPJS Ketenagakaerjaan namun ada daftar bansos 2022 seperti MLT, JHT, dan JKP.

Lalu apa saja daftar bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan dan apakah bantuan sosial MLT, JHT, dan JKP itu.

Berikut daftar bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan dan pengertian dari bantuan MLT, JHT, dan JKP.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH yang Cair Januari Rp 3 Juta 

Masyarakat terdampak pandemi masih mendapatkan bansos dari pemerintah tahun ini, ada bantuan MLT, JHT, dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali memperoleh bansos pada 2022, termasuk MLT, JHT, dan JKP.

Berikut ini penjelasan bansos Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diberikan ke peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

Bantuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diberikan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 ini.

Sebelumnya, tidak ada bansos MLT, JHT, dan JKP bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melainkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Soal pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU), belum ada kabar apakah para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat lagi pada tahun ini.

Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait program MLT dan JHT, serta program JKP.

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022, Apa Saja?

2. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP ini diperuntukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Terdapat pengecualian bagi PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Demikian tadi daftar dua bantuan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022, yaitu ada program MLT dan JHT, serta program JKP.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x