Daftar Bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP?

- 9 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Daftar Bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP?
Ilustrasi - Daftar Bansos 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP? /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

Sebelumnya, tidak ada bansos MLT, JHT, dan JKP bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melainkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Soal pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU), belum ada kabar apakah para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat lagi pada tahun ini.

Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait program MLT dan JHT, serta program JKP.

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022, Apa Saja?

2. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x