Mari Merapat, 2 Bantuan Pemerintah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibagikan

- 6 Januari 2022, 09:20 WIB
Mari Merapat, 2 Bantuan Pemerintah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibagikan
Mari Merapat, 2 Bantuan Pemerintah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibagikan /Pexels.com/ Ahsanjaya/

SEMARANGKU - Pada tahun 2022 ini, ada bantuan yang ditujukkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan dari pemerintah.

Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 sudah disalurkan bantuan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 2 jenis bantuan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.

1. Program MLT dan JHT

Pemerintah sendiri mengadakan sebuah program berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: HUJAN DUIT! 5 Weton Ini Semakin Kaya Raya dengan Bertambahnya Usia Mereka

2. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Jaminan tersebut berupa sebuah uang tunai, informasi kerja dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah